Mulai hari Senin tanggal 18 Juli 2016, SMK Al-Irsyad Tegal Adakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Kepada Siswa Baru Tahun 2016/ 2017.
Dalam
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, diatur bahwa penyelenggara masa pengenalan
lingkungan sekolah harus seratus persen guru. Waktunya pun dilakukan saat jam
pelajaran sekolah, bukan di luar jam sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal
tahun pelajaran. Sosialisasi tentang Permendikbud itu juga telah dilakukan
Kemendikbud beberapa waktu lalu, baik secara struktural maupun kampanye di
berbagai media.
Dalam Permendikbud tersebut juga
dilampirkan daftar kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang bisa dilakukan guru
dan siswa baru dalam menjalankan masa pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan
lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif,
kreatif, dan menyenangkan. Kemudian kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
Diharapkan
masa pengenalan lingkungan sekolah dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa
terjadi tindakan perpeloncoan yang mengabaikan akal sehat.
0 komentar:
Post a Comment